Thursday 25 August 2016

KESAKSIAN AGUS TRIONO


Sidang Lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan kesaksian karyawan Cafe Oliver Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Rabu 20 Juli 2016

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo, dengan anggota Mejelis hakim Binsar M. Gultom dan Martahi Hutapea.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan Runner (pelayanan) Kafe Olivier, Agus Triono,  untuk didengarkan keterangan dalam persidangan.

Jessica Kumala Wongso memesankan Vietnamesse Ice Coffee (VIC) untuk Mirna sesuai yang dijanjikan di Kafe Olivier. Mirna memang sempat menyampaikan ke Jessica melalui grup Whatsapp ingin memesan VIC.

Runner (pelayanan) Kafe Olivier, Agus Triono, yang mengantarkan VIC ke meja 54 di mana Jessica berada, menyebut saat itu Jessica menanyakan jenis kopi apa yang dipakai. Ia jawab jenis Robusta dengan karakter sedikit kuat.

"Kopi yang dipakai kopi apa?" ujar Agus menirukan pernyataan Jessica. Hal tersebut disampaikan Agus dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2016.

"Robusta, karakternya sedikit agak strong, kalau misal ibu minum masih agak pahit, bisa minta ke server untuk ditambah susu lagi," jawab Agus ke Jessica kala itu.

Agus menjelaskan, ia telah 11 bulan bekerja di Kafe Olivier. Memang saat itu ia yang bertugas mengantar kopi dari barista ke meja Jessica. Ia juga yang menuangkan air panas ke VIC tersebut.

"Saat dituang ada asap, ada bau aneh tidak?" tanya majelis hakim.

"Tidak ada, normal. Bau kopi. Enggak ada bau (lain)," jawab Agus.

Jessica Kumala Wongso memilih membayar terlebih dahulu meski pesanannya belum disajikan. Pegawai Kafe Olivier mengatakan pembayaran lebih dahulu jarang terjadi.

Pengacara Jessica, Otto Iskandar, mengungkapkan alasan kliennya untuk menutup bill terlebih dahulu, karena Jessica ingin mentraktir teman-temannya dan khawatir jika belakangan, teman-temannya enggan dibayari.

"Kan dia pengen mentraktir, di WA-nya disebut aku traktir. Gitu kan. Karena pertemuan sebelumnya itu Mirna yang membayar. Dia takut kalau nanti Mirna datang enggak mau dia (Jessica) yang bayar. Sama dengan kita, suka rebutan bayar. Makanya dia closed bill dulu," ungkap Otto.

Disampaikan juga oleh Otto di sela jeda sidang Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu .

"Kalau dilihat persidangan tadi, sangat positif sekali buat Jessica. Dari fakta-fakta baik saksi maupun CCTV sama sekali tidak terlihat. Bahkan saksi dengan tegas mengatakan tidak melihat Jessica memasukan apapun. Saksi tidak melihat Jessica memasukan pipet atau apapun ke dalam gelas," jelas Otto.

Otto juga mempertanyakan kenapa jaksa belum juga menghadirkan pipet yang ditemukan telah berada di kopi Mirna saat ia belum tiba.

"Lebih aneh lagi, pipetnya ke mana? Padahal ini kan unsur penting, dibicarakan soal pipet tapi kok tidak disita. Saya tanya, mana itu, tidak ada," tutur Otto

No comments:

Post a Comment