Kuasa Hukum Jessica Minta Saksi Ahli Forensik Dihadirkan Kembali
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8). Foto: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meminta majelis hakim menghadirkan kembali dr. Slamet Purnomo saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kehadiran Slamet akan dimintai keterangannya terkait permintaan autopsi jenazah Wayan Mirna Salihin.
"Di sini kami menemukan satu surat yang ada di berkas perkara. Dari ahli dokter Slamet, dia mengatakan tidak melakukan autopsi, karena polisi tidak meminta. Tapi kami meminta penjelasan sesungguhnya apakah ada autopsi atau tidak?," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
"Di sini kami menemukan satu surat yang ada di berkas perkara. Dari ahli dokter Slamet, dia mengatakan tidak melakukan autopsi, karena polisi tidak meminta. Tapi kami meminta penjelasan sesungguhnya apakah ada autopsi atau tidak?," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Di dalam berkas acara pemeriksaan dari JPU, disebutkan bahwa adanya permintaan dari dokter forensik untuk mengautopsi jenazah Mirna secara menyeluruh.
"Mohon diadakan pemeriksaan luar san dalam jenazah (Mirna) tersebut," kata Otto yang membacakan BAP tersebut.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli psikiater forensik Natalia Widiasih Raharjanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). Foto: MI/Susanto.
Namun, dalam kesaksian dr. Slemet sebelumnya, ia menyebut tidak ada permintaan untuk mengautopsi jenazah Mirna secara menyeluruh. "Sesungguhnya ada permintaan, tapi dari dokter bilang tidak ada," klaim Otto.
Sementara itu Hakim Ketua Kisworo pun meminta usulan kuasa hukum dimasukan kedalam catatan persidangan. Jika diperlukan, keterangan saksi ahli forensik akan dihadirkan kembali di persidangan.
Pengunjung memerhatikan uji sampel kopi pada layar dalam persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli racun I Made Agus Gelgel Wirasuta di PN Jakpus -- MI/Susanto
"Kalau dipanggil kembali, silahkan. Akan kita tampung. (mendengarkan) keterangan dari Dokter Slamet," ungkap Kisworo.
Permintaan menghadirkan dr. Slamet diperlukan, karena kuasa hukum Jessica mempertanyakan mengapa jenazah Mirna tidak diautopsi secara menyeluruh.
"Mestinya harus dikakukan autopsi. kesalahannya di situ. Periksa jantungnya, periksa otaknya. Baru kita tahu apa dia sakit jantung, apa dia sakit stroke, dan sebagainya. Kalau tidak diperiksa jantungnya, otaknya, bagaimana kita simpulkan kena sianida," pungkas Otto
.
No comments:
Post a Comment