Friday, 26 August 2016

Sidang Jessica Wongso Hadirkan Ahli Forensik dan Teknologi


Saksi kasus Jessica Wongso yang hadir dalam sidang kali ini adalah dokter ahli forensik dan ahli teknologi informasi. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Saksi yang hadir dalam sidang kali ini adalah dokter ahli forensik dan ahli teknologi informasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo berkata, keterangan dua saksi ahli diperlukan untuk menemukan kesamaan dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dengan peristiwa yang terjadi.

"Nanti keterangan dari mereka akan disinkronkan antara waktu korban meminum racun dengan rekaman yang ada di CCTV," ujar Waluyo ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Penyidik dari Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat bernama Nugroho juga dijadwalkan menjadi saksi hari ini. Namun, kata Waluyo, saksi penyidik tak dapat dihadirkan lantaran sedang sakit. 

"Kalau tidak datang nanti kami panggil lagi. Dia (penyidik) punya nilai pembuktian, nanti jaksa penuntut umum yang menentukan," katanya. 

Kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan sempat menyatakan keberatan dengan absennya penyidik di awal persidangan. Dia beranggapan, pemeriksaan saksi mestinya dilakukan pada pengungkapan saksi fakta terlebih dulu baru pada saksi ahli.

"Kami keberatan yang Mulia karena saksi ahli hanya menerima barang bukti dan tidak mengetahui peristiwa yang terjadi," ucap Otto.
Meski saksi penyidik tidak hadir, majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan. 

"Keberatan kuasa hukum akan kami catat dalam berita acara. Kami tetap meneruskan persidangan," tutur Ketua Majelis Hakim Kisworo.

No comments:

Post a Comment