Friday, 26 August 2016

Hakim Periksa Kesaksian Polisi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atas terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hari ini, majelis hakim yang dipimpin Kisworo itu akan memanggil pihak kepolisian pada sidang Rabu, 3 Agustus 2016.

Agenda hari ini adalah pemeriksaan kesaksian penyidik kepolisian yang memindahkan es kopi vietnam dari gelas ke dalam botol. Rencananya, penyidik akan ditanya oleh jaksa sejumlah pertanyaan krusial penyidikan terkait dengan barang bukti yang dibawa polisi.

Agenda sebelumnya, hakim menghadirkan para saksi dari Olivier Cafe. Sejumlah saksi dipanggil, termasuk resepsionis, Resmiati. Dia sempat mengatakan heran dengan tindakan terdakwa Jessica saat berada di dalam kafe.

Resmiati mengatakan Jessica duduk di meja nomor 54 selama lebih dari satu jam tanpa memesan. Padahal, Jessica sudah membayar pesanan di awal. "Setelah kejadian itu, saya bertanya kepada General Manager, Ileng, 'Pak, dia enggak pesan apa-apa? Udah satu jam lho, enggak ada di bill'," ujar Resmiati.

Resmiati saat itu bertugas mengantarkan dua teman Jessica, Hani Juwita Bon dan Wayan Mirna Salihin, ke meja nomor 54 sekitar pukul 16.30 WIB. Hani sempat bertanya padanya terkait dengan meja yang dipesan Jessica sebelumnya. Permintaan Hani dan Mirna segera direspons Resmiati.

Menurut Resmiati, setelah kejadian pembunuhan, ia baru mengetahui bahwa Jessica membayar dengan closed bill sehingga tidak terdata di sistem. "Ini sangat jarang. Andaikan ada satu-dua orang datang awal, biasanya minta dikeluarkan (pesanan) setelah temannya datang. Kalau mau traktir, biasanya minta kami pegang kartu kredit atau debit biar dia yang bayar semuanya.

No comments:

Post a Comment