Wednesday, 24 August 2016

Rekayasa CCTV Kasus Mirna Jadi Perdebatan di Sidang Jessica

Rekayasa CCTV Kasus Mirna Jadi Perdebatan di Sidang Jessica
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengecek berkas perkaranya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 Agustus 2016. Pada sidang kali ini saksi ahli Mohammad Nuh menjelaskan secara detail rekaman CCTV pada saat asal mula kejadian hingga terjadi pembunuhan korban Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada Januari lalu. TEMPO/Eko siswono Toyudho
Ketua tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan berdebat dengan saksi ahli IT Christopher Hariman Rianto dalam sidang kesebelas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Adu argumen keduanya berkisar masalah kemungkinan rekayasa barang bukti rekaman CCTV Kafe Olivier yang diputarkan dalam persidangan.

Perdebatan mereka bermula dari pertanyaan Otto mengenai keaslian rekaman yang dipakai Christoper. Christoper menjelaskan bagaimana kronologi ia mendapat rekaman tersebut dari penyidik. Otto kemudian menanyakan apakah Christoper tahu asal muasal rekaman CCTV yang diberikan kepadanya. "Tidak tahu, karena bukan wewenang saya," kata Christoper di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2016.

Otto melanjutkan pertanyaan kemungkinan  adanya rekayasa pada rekaman video yang ditonton Christoper. Pertanyaan tersebut dijawab santai oleh Christoper, bahwa dalam kasus ini ia tidak menemukan adanya indikasi rekayasa.

Namun Otto terus mencecar Christoper. Melihat adu argumen itu, Ketua Majelis Hakim, Kisworo menengahi. Hakim meminta Christoper menjawab dengan sesuai. "Kalau kasus ini, ada kemungkinan (rekayasa), makanya ada proteksi," Christoper mejawab.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Otto mengaku meragukan penjelasan Christoper mengenai pergerakan-pergerakan Jessica memindahkan kopi. Christoper langsung meminta Otto mendekati layar untuk memperjelas. Keduanya kemudian bersama-sama mendekat ke arah layar. Tujuannya membuktikan adanya perpindahan kopi di jam 16.33.11. Otto kemudian duduk kembali di balik meja penasehat hukum.

Christoper kembali meminta Otto mendekati layar video menit ke 16. 29.50. Otto  kembali menuju kursinya dan berkomentar bahwa ia tidak melihat kesesuaian gambar dengan analisis Christopher. "Saya tidak bisa melihat. Karena sudah tidak sanggup untuk melihatnya, jadi dari saya cukupkan saja. Silahkan yang lain," Otto mengakhiri pernyataannya.

Hari ini, sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kesebelas ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi ahli digital forensik. Sidang yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Mirna meninggal usai meminum es kopi Vietnam pada Januari lalu. Mirna diduga dibunuh dengan cara diracum menggunakan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang ia minum. Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Dalam kasus ini, Jessica dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

No comments:

Post a Comment