Baju Rompi Jessica Jadi Perdebatan Jaksa dan Penasihat Hukum
essica Kumala Wongso tanpa mengenakan rompi tahanan.
Sejak sidang pertama, Jessica Kumala Wongso selalu mengenakan rompi tahanan warna merah. Tampaknya ini menggugah Ketua Penasihat Hukum Otto Hasibuan untuk memohon kepada Majelis Hakim agar melepas baju tahanan itu.
Otto mengatakan setiap sidang agenda pembacaan keterangan saksi, menurut Pasal 154 KUHAP, terdakwa harus membuka baju tahanan.
"Berdasakan Pasal 154 KUHAP, harus pakaian bebas, harus membuka baju tahanan, maka dari itu kami minta hal itu yang mulia," ujar Otto kepada Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, (12/7).
Tetapi hakim yang ragu dalam memutus permintaan penasehat hukum langsung diinterupsi Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muwardi, "Kami keberatan bajunya dibuka," kata Jaksa.
Otto kembali memberi penjelasan bahwa dengan memakai rompa tahanan tidak memberi kebebasan terhadap terdakwa."Sidang apapun, saat mendengar keterangan saksi, terdakwa harus membuka baju tahanan lantaran nanti bisa tertekan secara psikis dalam agenda keterangan saksi," tambah Otto.
Penjelasan Otto kembali mendapat tanggapan dari JPU yang menyebut baju rompi bukan jadi faktor menganggu dan menjadi beban terdakwa.
Untung adu argumen tidak berlarut. Hakim Kisworo menanyakan kepada Jessica tentang baju tahanan tersebut.
"Apakah anda terganggu?" tanya Hakim Kisworo.
"Iya yang mulia," jawab Jessica.
Ketiga hakim pun mengizinkan Jessica melepas Rompi merah bernomor punggung 164 itu. "Namun, seusai sidang, terdakwa harus kembali mengenakan lagi," kata Kisworo.
Usai buka rompi tahanan itu, Jessica diminta duduk disamping penasehat hukum. Sidang kasus pembunuhan berencana atas korban Wayan Mirna Salihin dengan tetdakwa Jessica Kumala Wongso pun dimulai mendengarkan keterangan saksi.
Otto mengatakan setiap sidang agenda pembacaan keterangan saksi, menurut Pasal 154 KUHAP, terdakwa harus membuka baju tahanan.
"Berdasakan Pasal 154 KUHAP, harus pakaian bebas, harus membuka baju tahanan, maka dari itu kami minta hal itu yang mulia," ujar Otto kepada Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, (12/7).
Tetapi hakim yang ragu dalam memutus permintaan penasehat hukum langsung diinterupsi Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muwardi, "Kami keberatan bajunya dibuka," kata Jaksa.
Otto kembali memberi penjelasan bahwa dengan memakai rompa tahanan tidak memberi kebebasan terhadap terdakwa."Sidang apapun, saat mendengar keterangan saksi, terdakwa harus membuka baju tahanan lantaran nanti bisa tertekan secara psikis dalam agenda keterangan saksi," tambah Otto.
Penjelasan Otto kembali mendapat tanggapan dari JPU yang menyebut baju rompi bukan jadi faktor menganggu dan menjadi beban terdakwa.
Untung adu argumen tidak berlarut. Hakim Kisworo menanyakan kepada Jessica tentang baju tahanan tersebut.
"Apakah anda terganggu?" tanya Hakim Kisworo.
"Iya yang mulia," jawab Jessica.
Ketiga hakim pun mengizinkan Jessica melepas Rompi merah bernomor punggung 164 itu. "Namun, seusai sidang, terdakwa harus kembali mengenakan lagi," kata Kisworo.
Usai buka rompi tahanan itu, Jessica diminta duduk disamping penasehat hukum. Sidang kasus pembunuhan berencana atas korban Wayan Mirna Salihin dengan tetdakwa Jessica Kumala Wongso pun dimulai mendengarkan keterangan saksi.
No comments:
Post a Comment