"Dia sudah membantu polisi dalam rangka penyidikan. Ahli di KUHAP independen," tolak Otto di PN Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Sementara JPU, menjawab keberatan tersebut. Salah satu jaksa, Ardito Muardi menilai saksi ahli memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan.
"Keberatan yang mulia, kami tidak sependapat. Meskipun pernah mengikuti proses penyidikan, dalam kapasitas beliau bisa dikatakan sebagai ahli untuk menilai perilaku apa yang terjadi," jawab Ardito.
Namun Otto langsung menyangkal jika ahli harus independen. Sementara saksi ahli pernah diminta penyidik kepolisian untuk mewawancarai kliennya. Terlebih ia tidak menemukan pemeriksaan tersebut di BAP.
"Ahli itu kan independen, kalau dia pernah diminta penyidik, dia tidak berada pada posisi independen. Anehnya juga, tidak ada berita acaranya," sambung Otto.
Sementara itu, saksi Antonia membenarkan bahwa ia pernah mewawancarai Jessica. Kala itu, 24 Januari, ia mengamati CCTV Kafe Olivier. Selain itu, ia wawancara terhadap Jessica sebagai observer.
"Pemeriksaan awal 24 Januari, itu di kantor saya untuk mengamati CCTV. Saya waktu wawancara dengan terdakwa sebagai observer. Tentang BAP, itu sudah ada di berkas yang diajukan," jawab Antonia.
Adapun Ketua Majelis Hakim, Kisworo langsung menyetop perdebatan tersebut. Ia lalu bermusyawarah dengan hakim anggota. Hasilnya, majelis menolak kesaksian Antonia sebagai saksi ahli dalam sidang kali ini.
"Majelis mendasarkan ahli telah dibuat BAP. Ahli psikologi di BAP sehingga majelis berkesimpulan dan berketetapan tidak bisa diterima apalah relevan dijadikan rujukan. Keberatan penasehat hukum akan dicatat di berita acara persidangan," tegas Kisworo.
No comments:
Post a Comment