Thursday 25 August 2016

Saksi Ahli Psikologi Antonia ratih


Sidang lanjutan kasus tewasnya I Wayan Mirna Salihin kembali digelar dengan terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Kali ini, tim jaksa penuntut menghadirkan saksi ahli dari Psikolog dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Antonia Ratih Anjayani.
Dalam keterangannya, Ratih mencurigai perilaku terdakwa Jessica Kumala Wongso karena menaruh paper bag di atas meja.
Pada umumnya, kata dia, seseorang akan menaruh barang-barangnya di samping atau di bawah. Perilaku Jessica menaruh paper bag di atas meja, menurut dia, adalah gerakan tak wajar.
“Terdakwa ada sesuatu hal yang ditutupi dari gerakan ketika menaruh dan menyusun tiga paper bag di meja nomor 54. Ada indikasi gerakan tangan terdakwa menaruh sesuatu dalam minuman kopi yang ada di belakang tiga paper bag yang disusun di meja,” kata dia dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim.
Menurut dia, sesaat sebelum menaruh paper bag, Jessica tampak gelisah. Namun, setelah Jessica menaruh paper bag itu, terdakwa tampak tenang
‎Lebih lanjut, Ratih menduga perihal posisi tiga paper bag yang terlihat membelakangi pesanan minuman, berpotensi menutpi gerakan Jessica.
“Kondisi di mana terdakwa paling potensial untuk melakukan manipulasi, berpotensi. Manipulasi terhadap apapun yang ada di belakang paper bag tersebut,” katanya
Dia juga menilai adanya gerakan tidak lazim dari Jessica ketika Mirna mengalami kolaps usai meminum es kopi.
Gerakan dan gestur Jessica tidak menunjukkan kepanikan saat Mirna tidak sadarkan diri. “Respon ketika Mirna mengalami cedera menjadi catatan kami,” kata dia.
Meski demikian, Ratih mengatakan hasil analisis berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV Kafe Olivier harus kembali didalami oleh jaksa penuntut umum.
Selain itu dia juga mengatakan lazimnya seseorang yang sedang menunggu temannya, biasanya menggunakan gadget, memainkan gadget, sedangkan Jessica menurut observasinya tidak melakukan hal itu.
“Kepastiannya bukan menjadi kewenangan saya, itu harus digali lagi,” tandas dia.
Dalam sidang ini, Ratih berulang kali terlihat terlibat debat dengan pengacara Jessica, Otto Hasibuan. Di antaranya, terkait keterangan saksi ahli bahwa Jessica tidak memainkan Gadget selama menanti Hani dan Mirna sampai ke Kafe Oliver.
Saksi Ahli mengatakan, Jessica dalam amatannya dengan CCTV tidak tampak menggunakan gadget namun beberapa kegiatan lain seperti memindahkan paper bag dan lainnya. Sementara Otto mengatakan pukul 16.29, Jessica mengirimkan whats app ke Mirna mengatakan dia telah di Kafe.(Mg4/jpnn/nin/pojoksumut)

No comments:

Post a Comment