Wednesday 24 August 2016

Poin-poin Kesaksian Pegawai Olivier dalam Sidang Kasus Jessica


Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016). Jessica didakwa dengan dugaan menaruh zat mengandung sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga pegawai Kafe Olivier sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

Tiga pegawai itu adalah Aprilia Cindy Cornelia sebagai resepsionis, Marlon Alex Napitupulu sebagai pelayan, dan Agus Triyono yang juga pelayan.
Live streaming sidang pembunuhan Mirna: https://youtu.be/jwALTrVeH-Q 
Dalam persidangan itu, Cindy yang pertama kali menyampaikan keterangannya. Ia mengaku melayani Jessica saat pertama kali terdakwa datang ke Kafe Olivier.

Saat itu, Jessica datang pada Rabu (6/1/2016) sekitar pukul 15.30 WIB. Jessica awalnya memesan tempat untuk empat orang di area dilarang merokok.
Jessica, kata Cindy, sempat masuk ke dalam, tepatnya di daerah lorong kafe untuk melihat situasi sekitar.
Kemudian ia kembali lagi kepada Cindy. Jessica diketahui tak langsung menuju tempat duduk.
Saat itu, Jessica mengatakan kepada Cindy bahwa ia akan kembali lagi pukul 16.00 WIB. Sebab, teman-teman Jessica ketika itu belum datang.
Kemudian pukul 16.14 WIB, Jessica kembali datang. Cindy pun langsung mengantarkan Jessica ke area no smoking di meja berkapasitas empat orang.
Di Kafe Olivier, terdapat banyak meja berkapasitas empat orang. Namun, ada perbedaan bangku pada meja-meja tersebut. Ada yang dilengkapi bangku kayu, ada juga yang dilengkapi sofa.
Meja nomor 54
Pada hari itu, Cindy mengarahkan Jessica untuk memilih bangku jenis sofa.
Terdapat tiga meja berkapasitas empat orang dengan bangku sofa di Kafe Olivier, yakni meja 53, 54 dan 55. "Table 53 dan 55 ada orangnya," kata Cindy di PN Jakpus, Rabu (20/7/2016).
Hakim Kisworo kembali bertanya kepada Cindy apakah Jessica sengaja memilih meja nomor 54 atau tidak. 

Cindy pun menjawab bahwa Jessica memilih meja tersebut karena hanya meja nomor 54 yang kosong dan sesuai pesanan Jessica. "Iya (tak bisa milih)," kata Cindy.
Setelah itu, Cindy memberikan daftar menu kepada Jessica. Cindy pun mengaku tak tahu menahu lagi apa yang terjadi di meja tersebut.
Sebab, ia mengaku tidak bertanggungjawab lagi setelah mengantarkan menu kepada pengunjung.
Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempertegas apakah Cindy mengetahui ada gerakan Jessica yang memasukkan sesuatu atau sianida ke dalam minuman yang dipesannya atau tidak.
Cindy pun menjawab tak tahu. Sebab, saat itu ia tak melihat yang dilakukan Jessica di meja. 
Jessica langsung bayar
Selanjutnya, jaksa menghadirkan Marlon di ruang persidangan untuk bersaksi. Marlon adalah pelayan yang mengantarkan dua minuman coktail kepada Jessica.
Ia mengaku mengantarkan coktail setelah bartender selesai membuat coktail pesanan Jessica. Marlon mengantar langsung minuman itu ke meja Jessica.
Saat menaruh coktail di meja, Marlon mengaku melihat es kopi vietnam yang dipesan Jessica untuk Mirna. Selain itu, ia melihat tiga paper bag di atas meja.
Namun Marlon tak tahu pasti isi paper bag tersebut. Marlon juga mengaku melihat sedotan sudah ada di dalam gelas es kopi mirna.

Sedotan tersebut masih utuh dengan pembungkus di bagian ujungnya. Tak lama kemudian, Jessica meminta kepada Marlon untuk membayar lunas pesanan.
Marlon sedikit heran. "Dia (Jessica) minta close bill, saya tanya, 'Kenapa langsung bayar Kak? kan minumannya belum jadi'. 'Saya (Jessica) mau traktir teman-teman saya'," kata Marlon.
Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, di kafe itu, Jessica akan bertemu dengan ketiga temannya, yakni Wayan Mirna Salihin, Hani alis Boon Juwita, dan Vera.
Jessica pun diantar Marlon ke kasir untuk membayar pesanan. Namun, menurut Marlon, pembayaran langsung oleh tamu sangat jarang terjadi di Kafe Olivier.
"Bukan standarnya sih. Dia yang meminta untuk close bill. Kalau untuk close bill itu jarang dan mungkin tidak pernah," sambung Marlon.
Tamu, lanjut Marlon, bila ingin mentraktir teman, biasanya hanya membayar dana pertama (DP). Bila sudah selesai, maka tamu akan melunasi pembayaran.
Pada akhir kesaksian, penasihat hukum kembali menegaskan kepada Marlon, apakah ia melihat gerakan Jessica menaruh sianida dalam kopi Mirna atau tidak. 
Marlon pun menjawab tidak. Sebab, ia mengaku tak memerhatikan Jessica selain saat bertugas menaruh dua coktail di meja Jessica.
Keterangan Marlon dilanjutkan dengan kesaksian pelayan lainnya, yakni Agus Triyono.
Adapun Agus merupakan penyaji es kopi vietnam di meja Jessica. Penyajian kopi pun langsung di meja, tepat di depan pelanggan.
Dari kesaksian Agus, setelah menyajikan kopi, ia pergi dan tak melihat Jessica lagi. Ia pun tak tahu menahu soal sianida dalam kopi Mirna itu. 
Namun, ia mengaku sempat melihat keanehan dalam kopi Mirna.
"Saya habis istirahat, jam 17.30-an, saya kerja lagi keliling lihatinmeja-meja. Pas lewat table 54, saya sempat lihat ada minuman yang aneh, terus bercanda ke teman saya, Rosi, 'Itu Ibunya minum jamu kunyit?' Saya bilang itu sambil bercanda. Enggak lama, Ibu itu kolaps," kata Agus.

Ibu yang dimaksud Agus adalah Mirna. Saat Mirna tampak kolaps, kata dia, para pelayan kafe kaget dan langsung melakukan pertolongan.
Belum 50 persen
Lantas, bila tak ada yang tahu soal sianida, bagaimana jaksa membuktikan bahwa Jessica yang menaruh racun di gelas Mirna tersebut?
JPU, Ardito Muwardi, mengatakan bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan Rabu itu kurang dari 50 persen.
Oleh karena itu, ia meminta media mengikuti persidangan secara runtun. Jaksa pun belum menampilkan rekaman kamera CCTV soal gelagat Jessica yang diduga ketika itu menaruh sianida ke gelas kopi.
"Nanti silakan teman-teman ikuti. Ini harus diikutin runtut. Kami akan simpulkan dalam surat tuntutan. Hakim akan simpulkan dalam surat putusan. Teman-teman media bisa sampaikan ke publik," tegas Ardito.

Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut.
Ia didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

No comments:

Post a Comment