Thursday, 25 August 2016

KESAKSIAN RANGGA PERACIK KOPI

Kopi yang Diminum Mirna Dibuat Sesuai Standar

publicanews - berita politik & hukum
PUBLICANEWS, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pembuat kopi di Kafe Olivier, Rangga. Dalam kesaksiannya, Rangga mengatakan membuat kopi sesuai standar yang ada.

Semula JPU Ardito Muwardi hanya akan menghadirkan tiga saksi, yakni Jukiah, Yohanes, dan Devi. Tetapi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlangsung Kamis (21/7), JPU menghadirkan Rangga, karyawan Kafe Olivier, Grand Indonesia sebagai saksi. Rangga adalah barista yaitu pembuat Vietnamese Iced Coffee (VIC), miniman favorit di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Rangga bergabung dengan Kafe itu sejak 9 Juni 2015. Selain,VIC yang menjadi menu andalan, Rangga juga membuat capucino, hot latte. Kepada Hakim Kiswara, Rangga mengatakan dirinya yang menyiapkan pesanan VIC di meja 54 yang dipesan Jessica.

"Saya yang buat kopi sesuai standar, kopi 20 gram, susu 50 miligram, es batu, dan air panas. Kemudian, saya taruh di depan meja kasir," kata Rangga.

Kopi itu terus diantar oleh Agus Triyono yang sudah memberi kesaksian, Rabu (20/7) kemarin. Menjawab pertanyaan majelis hakim, Rangga mengatakan kopi tersebut tidak bisa dipegang oleh orang lain selain karyawan. "Tidak ada yang bisa pegang selain karyawan. Yang mengantar Agus Triyono. Saya yakin betul sudah benar membuatnya," katanya.

Kepada hakim Binsar, Rangga mengatakan tidak mengetahui yang memesan di meja 54 adalah terdakwa Jessica. Binsar kemudian menanyakan apakah Rangga tahu ada yang pingsan usai minum kopi yang ia buat. "Teman bilang ini gara-gara kopi lu ada yang pingsan," jawab Rangga.

Binsar kemudian mengatakan Rangga bisa menjadi sasaran empuk dalam kasus ini karena dia membuat kopi yang menyebabkan Mirna meninggal. "Yang menjadi sasaran empuk saat ini adalah Anda. Ada orang meninggal karena minum kopi di Kafe Olivier yang dibuat Anda," kata Binsar.

Hakim anggota Binsar Gultom mempertanyakan sisa kopi kemudian dijawab Rangga bahwa kopi tersebut semula dibawa ke barista kemudian dibawa ke pantry. "Bu Devi (supervisor) datang, dicicipi bu Devi. Cicipnya ambil pakai sedotan, ditetes ke tangan, kemudian dia melepeh. Kata bu Devi parah banget ini, simpan ini," katanya.

Menjawab pertanyaan JPU, Ardito, Rangga mengatakan sisa kopi yang diminum korban Mirna terlihat seperi power glue dan menyengat. "Seperti power glue. Kita tetes lalu menyengat. Saya tetesi dengan gelas," katanya. Sementara warnanya terlihat seperti kunyit.

Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso masih berlangsung, mendengarkan kesaksian Rangga.

No comments:

Post a Comment