Monday, 17 October 2016

SIDANG PEMBACAAN REPLIK JESSICA

 Jaksa Penuntut Umum mengatakan Jessica dan kuasa hukumnya melakukan sandiwara. Jaksa menilai Jessica banyak berbohong dan menyatakan hal yang tidak sesuai dengan fakta.

"Telah terjadi teatrikal dengan lakon terdakwa dan penasihat hukumnya. Di satu sisi terdakwa terlihat menangis tersedu-sedu di mana ini sangat jarang terjadi selama proses persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum Melani Wuwung dalam sidang pembacaan tanggapan atas pledoi (replik) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Jaksa mempertanyakan mengapa mendekati putusan Jessica baru terlihat menangis, apakah karena merasa sedih atas meninggalnya Mirna atau menangis karena nasibnya yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

"Hanya terdakwa dan Tuhan yang mengetahuinya, terdakwa saat memberikan keterangannya di persidangan, saat dalam masa penahanan di rutan Polda mengatakan hal tersebut dianggap tidak adil karena di ruangannya banyak kecoa, kalajengking, lampu sangat terang sedangkan di luar ruangan lampu dimatikan dan membuat terdakwa kekuatan dan tidak bisa tidur," kata Melani.

"Itu diminta terdakwa karena tidak mau disatukan dengan tahanan lain. Itu sudah cukup mewah untuk seorang tahanan saat ini. Apa yang terdakwa harapkan? Kasur empuk, TV, air hangat, AC? Perlu terdakwa sadari apa yang terdakwa lalui adalah konsekuensi logis dari tahanan dan fasilitas sudah lebih dari yg didapatkan. Kenapa masih ngeluh dan menyalahkan aparat di saat fasilitas semua telah diberikan?" tambaj Melani.

Melani juga mengatakan keluhan Jessica soal tekanan yang diterima sewaktu menjalankan rekonstruksi kejadian di Kafe Olivier tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam rekonstruksi penyidik menghadirkan kuasa hukum terdakwa dan mengizinkan rekonstruksi dilakukan mengikuti versi Jessica.

"Entah kenapa dia tertekan, padahal bukti menyatakan sudah berusaha semaksial nungkin untuk bikin terdakwa nyaman dengan akses kuasa hukum dan membuat rekonstruksi sesuai versinya sendiri," kata Melani.

Atas pernyataan tersebut, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan protes pada hakim. Otto mengatakan agar pernyataan sesuai dengan koridor persidangan.

Hakim Kisworo pun mengabulkan permintaan Otto.

"Kepada jaksa yang dibacakan adalah yang dibacakan dalam catatan," kata Hakim Kisworo. 

No comments:

Post a Comment