Thursday, 6 October 2016

KONTROVERSI SIDANG JESSICA



Jaksa dalam persidangan terhadap Jessica Kumala Wongso, yang didakwa membunuh rekannya Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Rabu (05/10), jaksa menjelaskan bahwa dari alat bukti antara lain berupa keterangan saksi, ahli, dan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal.
Ini semua memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan menghilangkan nyawa orang lain.
Jaksa mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP yang berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Persidangan terhadap Jessica dinilai diwarnai banyak kontroversi.
Dalam lanjutan sidang hari Rabu (28/09) pekan lalu misalnya, saat terdakwa Jessica memberikan keterangannya, cara jaksa penuntut umum mengajukan pertanyaan dianggap "tak sesuai hukum acara pidana serta kode etik".
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jakarta, juga melaporkan hakim sidang Jessica ke Komisi Yudisial karena dianggap tak sesuai hukum acara pidana.
Mereka juga menyebut "jaksa terkesan subjektif."
"Jaksa mengajukan pertanyaan yang berulang-ulang bahkan sampai diperingatkan oleh hakim ... dan ini tak sesuai dengan hukum acara," kata Simon Fernando, direktur PBHI Jakarta.
PBHI juga melaporkan jaksa serta pengacara Jessica, masing-masing ke Komisi Kejaksaan dan Dewan Kehormatan Advokat, karena tindakan mereka dinilai "tak sesuai hukum acara pidana".

Karena 'sakit hati'

Persidangan Jessica disiarkan langsung oleh sejumlah televisi di Indonesia.
Image copyright
Baik hakim, jaksa, maupun pengacara Jessica dikritik karena dinilai tindakannya "tak sesuai hukum acara pidana".
Komisi Penyiaran Indonesia pada Agustus 2016 lalu juga mengatakan beberapa stasiun televisi "berpotensi mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, melakukan penggiringan opini publik, serta penghakiman" terkait penyiaran tentang persidangan kasus pembunuhan Mirna.
Jessica dituduh membunuh kawannya, I Wayan Mirna, dengan membubuhkan racun natrium sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia, awal Januari 2016.
Motif pembunuhan itu, menurut jaksa, adalah sakit hati.
"Sekitar pertengahan 2015, korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan‎ terdakwa dengan pacarnya sehingga korban Mirna menasehati terdakwa untuk putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan memakai narkoba. Dia mengatakan, 'untuk apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal'," kata jaksa, membacakan surat dakwaan.
Jessica dituduh meracuni Mirna karena merasa sakit hati.
"Ucapan tersebut membuat terdakwa marah serta sakit hati ... setelah kemarahan terdakwa kepada korban Mirna, terdakwa akhirnya putus dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa hukum yang melibatkan pihak kepolisian Australia. Sehingga membuat terdakwa semakin tersinggung dan sakit hati.
"Untuk membalas sakit hatinya tersebut, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban Mirna."
Lebih lanjut jaksa menjelaskan, hasil visum menunjukkan bibir bagian dalam korban berwarna kebiruan dan lambungnya tergerus oleh zat korosif.

No comments:

Post a Comment