Monday, 17 October 2016

PENGACARA JESSICA MEMBACAKAN PEMBELAAN JESSICA



Pembelaan Jessica Kumala Wongso yang disampaikan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, berfokus pada 'berbagai kejanggalan' yang muncul dalam proses penyidikan sehingga dalam penilaian mereka, kasus ini 'dipaksakan untuk maju ke persidangan'.
Salah satu kejanggalan yang disebut oleh Otto adalah motif pembunuhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yaitu 'sakit hati karena dinasihati untuk putus dari pacarnya'.
"Tuduhan itu sangat tidak masuk akal, hanya karena dinasihati sahabatnya, lantas dia datang dari Sydney ke Jakarta untuk melakukan pembunuhan? Sangat tidak masuk akal dan hanya dibuat-buat saja. Apalagi saat di Jakarta, Wayan dan Jessica begitu akrab," kata Otto, dalam persidangan hari Rabu (12/10).
Bukti kedekatan itu, menurutnya, adalah bahwa Mirna pernah menjemput Jessica di rumahnya dan mengajaknya untuk makan bersama dengan suaminya di Kelapa Gading.
Otto juga menyoroti bahwa penyidik tidak pernah menelusuri membuka rekam medis Wayan Mirna Salihin.
"Apakah pernah sakit jantung atau yang lain atau mengkonsumsi obat diet? Seharusnya demi keadilan semua latar belakang medis pun harus diperiksa, apa sesungguhnya yang terjadi," ujarnya.
Pekan lalu, jaksa dalam persidangan terhadap Jessica, yang didakwa membunuh rekannya Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun.

Dipaksakan?

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Rabu (05/10), jaksa menjelaskan bahwa dari alat bukti antara lain berupa keterangan saksi, ahli, dan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal.
Ini semua memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan menghilangkan nyawa orang lain.
Jaksa mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP yang berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Dalam sidang pembacaan pembelaan Jessica, Otto juga menyebut bahwa dari 17 pegawai restoran Olivier 'tidak ada yang melihat' Jessica memasukkan sianida dalam kopi, sehingga dia mengatakan bahwa jaksa penuntut umum 'tetap memaksakan kasus disidangkan'.
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jakarta, juga melaporkan hakim serta jaksa sidang Jessica ke Komisi Yudisial karena dianggap tak sesuai hukum acara pidana.
Mereka juga menyebut 'jaksa terkesan subjektif'.
PBHI juga melaporkan pengacara Jessica, ke Dewan Kehormatan Advokat, karena tindakan mereka dinilai 'tak sesuai hukum acara pidana'.
Komisi Penyiaran Indonesia pada Agustus 2016 lalu mengatakan beberapa stasiun televisi 'berpotensi mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, melakukan penggiringan opini publik, serta penghakiman' terkait penyiaran tentang persidangan kasus pembunuhan Mirna.

1 comment:

  1. Yuk Gabung Bersama Kami Hanya di RoyalQQ

    Minimal Deposit Hanya Rp 15.000

    RoyalQQ juga membagikan Bonus TO 0.5% setiap hari ny!

    Yuk main dan rasakan sensasi menang bersama RoyalQQ

    LINK : https://goo.gl/dQPyud

    ReplyDelete