Majelis hakim sidang kasus Wayan Mirna Salihin memvonis terdakwa Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara setelah terbukti menaruh racun sianida di kopi yang diminum Mirna.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) itu, Majelis hakim membacakan putusan setebal 377 halaman yang berisikan pertimbangan hukum mengapa Jessica harus divonis 20 tahun.
“Menimbang sebagai bukti bahwa terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu,” kata hakim Binsar Gultom yang membacakan sebagian putusan terdakwa Jessica.
Menanggapi hasil keputusan sidang Jessica tersebut, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, akhirnya memutuskan untuk melakukan banding.
Otto menganggap keputusan Majelis hakim dilakukan dengan mengabaikan keadilan. Di antara yang menjadi alasan Otto melakukan banding adalah karena hakim luput memberikan penjelasan soal racun sianida yang dirasa janggal.
“Kita akan melakukan banding terutama pada soal keberadaan racun sianida di perut Mirna,” ujar Otto.
Otto beranggapan ditemukannya racun sianida di kopi Mirna tidak lantas menjadikannya Mirna tewas karena racun sianida karena tidak ditemukan racun sianida dalam perut Mirna.
Kalaupun ditemukan racun sianida, harus dibuktikan juga apakah bisa dipastikan Mirna mati karena racun atau karena hal lain.
Hakim pun memberikan kesempatan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum.
No comments:
Post a Comment