Jessica Kumala Wongso tersenyum dengan Penasehat hukumnya saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jakarta, Rabu (7/9). Menurut Ahli Patologi Forensik RSCM, sianida ada di lambung setiap orang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Suasana persidangan kasus kopi bersianida ke-19 dengan terdakwa
Jessica Kumala Wongso mendadak jadi perang bentakan.
Keributan dimulai oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Sugih Carmalo, yang meragukan dan mempertanyakan pernyataan saksi ahli Patologi Forensik
Djaja Surya Atmadja.
"Bukan begitu pak. Anda salah," jawab Djaja singkat."Saya bingung, di hasil toksikologi Labfor dikatakan bibir korban berwarna kebiruan. Tapi, tadi saudara ahli bilang warna bibir korban malah kemerahan. Padahal kan ahli mengaku tidak memeriksa korban. Itu bagaimana?" tanya Sugih kepada saksi ahli saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Jawaban yang belum usai itu kemudian langsung dipotong oleh Sugih. Dia tampak naik pitam karena tersinggung dengan jawaban saksi ahli itu.
"Saya ini jaksa. Anda tidak bisa bilang kalau saya salah. Jangan sembarangan, ya," jawab Sugih bernada tinggi.
"Tolong saksi saya jangan dibentak-bentak. Tanyakan saja. Nanti dijawab seperti biasa," tukas Otto.
Di antara saut-sautan yang emosional itu, Ketua Majelis Hakim
Kisworo menimpali. Dia meminta agar jaksa dan saksi memenuhi kewajiban mereka sesuai porsinya saja.
"Supaya tidak ribut, penuntut umum silakan bertanya. Kalau saksi bisa jawab, silakan dijawab. Kalau tidak, jangan dijawab," kata Kisworo.
Djaja pun kembali mulai menerangkan, bahwa dirinya hanya membandingkan saja. Teorinya, jika seseorang terkena sianida dan keracunan, maka bibirnya seharusnya berwarna merah. Namun, faktanya adalah bibir
jenazah Mirna berwarna kebiru-biruan.
Karena estimasi waktu tanggapan untuk JPU terbatas, maka majelis hakim mempersilakan kembali jaksa untuk memberikan pertanyaan.
JPU lainnya yakni Hari Wibowo mulai kembali menanyakan bidang keahlian Djaja yang sebenarnya. "Jadi, fokus bidang keahlian yang saudara hadir di sini sebagai ahli itu apa?" tanya Hari.
Djaja pun segera menjawab pertanyaan itu. "Sudah saya katakan tadi. Saya ahli forensik meliputi toksikologi juga. Toksikologi juga ada macam-macam, ada toksikologi obat, ada...," jawab Djaja yang lagi-lagi dipotong JPU.
"Nah, ini jadi meragukan. Sebenarnya kapasitas anda hadir di sini sebagai ahli apa?" tanya Hari, lagi.
Tak ayal, sidang kembali menegang. Terlebih, JPU Sandhy Handika mulai menanyakan data apa saja yang diberikan kuasa hukum kepada Djaja, sebelum memberi kesaksian dalam sidang hari ini.
"Satu, visum. visumnya Mirna," tutur Djaja.
Ahli yang hanya dapat menyebutkan satu data dan tak bisa menunjukkan data lain terkait analisis kasus tersebut, sontak membuat jaksa naik pitam.
"Anda tahu tidak data?" bentak Jaksa.
Tak terima saksi ahlinya dibentak, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, pun berseru. "Hormati saksi saya."
Pengunjung yang memenuhi ruang sidang pun ikut bereaksi. Ada yang berteriak dan mengucapkan kata-kata kasar.
Melihat peredebatan yang membuat sidang tidak kondusif, Ketua Majelis Hakim Kisworo terpaksa mengambil jalan tengah dengan menunda sidang untuk sementara waktu.