KASUS JESSICA MIRNA
Tuesday, 1 November 2016
HAKIM ; TANGISAN JESSICA SANDIWARA
Anggota majelis hakim, Binsar Gultom, mengatakan bahwa Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, memanfaatkan isak tangis dengan memakai kacamata ketika membacakan nota pembelaan.
"Apakah itu sungguh tulus atau tidak, namun majelis hakim menganggap tangisan itu tidak murni, tidak tulus dari hati nurani," kata Binsar saat menyampaikan pertimbangannya pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.
Binsar juga menyebut tangisan Jessica adalah sandiwara. Sebabnya, Binsar melanjutkan, saat Jessica terisak-isak membacakan pleidoi, tak satu pun air mata yang menetes dari mata. "Tak ada air ingus dari hidung yang menetes hingga ke mulut."
Binsar juga menyebut tangisan Jessica adalah sandiwara. Sebabnya, Binsar melanjutkan, saat Jessica terisak-isak membacakan pleidoi, tak satu pun air mata yang menetes dari mata. "Tak ada air ingus dari hidung yang menetes hingga ke mulut."
Binsar mengatakan, majelis hakim juga memperhatikan saat Jessica memegang mikrofon dengan tangan kiri, kemudian mengusap hidung untuk menyeka tangisannya. Menurut dia, tidak tampak air tangisan itu di pangkal lengan Jessica.
Apalagi, menurut Binsar, Jessica juga tidak terlihat memegang tisu dan sapu tangan. Binsar menambahkan, penampilan Jessica itu berbeda ketika ahli kriminologi Ronny Nitibaskara hadir dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Saat itu, kata Binsar, Ronny menyebut Jessica pembohong dan sering melakukan mekanisme pertahanan dalam bentuk proteksi. Jessica dinilai sering melakukan blocking dengan melipat kaki. Atas pernyataan itu, raut wajah Jessica berkaca-kaca. "Hidung memerah dan sesekali menghapus dengan tisu," ujar Binsar.
Majelis hakim memutuskan Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua hakim Kisworo saat membacakan vonis.
Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya di Australia.
Pembunuhan itu bermula ketika Jessica mengajak Mirna, Hani, dan Vera untuk reuni lantaran lama tak berjumpa. Pertemuan tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di kafe Olivier, Jakarta. Jessica datang lebih dulu dan memesankan tempat di meja nomor 54.
Jessica juga memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna Wayan Salihin. Minuman itu kemudian diminum Mirna dan kemudian mengakibatkan dia kejang-kejang. Mulutnya juga mengeluarkan busa.
Mirna meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah diperiksa, di dalam lambung Mirna ditemukan racun sianida sebesar 0,02 miligram. Pada 30 Januari 2016, polisi menangkap Jessica dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Tim Pengacara Jessica mengajukan banding setelah Majelis Hakim memvonis kliennya 20 tahun penjara. "Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami menyatakan banding," kata Otto Hasibuan, Ketua Tim Pengacara Jessica.
Jessica juga memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna Wayan Salihin. Minuman itu kemudian diminum Mirna dan kemudian mengakibatkan dia kejang-kejang. Mulutnya juga mengeluarkan busa.
Mirna meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah diperiksa, di dalam lambung Mirna ditemukan racun sianida sebesar 0,02 miligram. Pada 30 Januari 2016, polisi menangkap Jessica dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Tim Pengacara Jessica mengajukan banding setelah Majelis Hakim memvonis kliennya 20 tahun penjara. "Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami menyatakan banding," kata Otto Hasibuan, Ketua Tim Pengacara Jessica.
Friday, 28 October 2016
JESSICA NAIK BANDING
Majelis hakim sidang kasus Wayan Mirna Salihin memvonis terdakwa Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara setelah terbukti menaruh racun sianida di kopi yang diminum Mirna.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) itu, Majelis hakim membacakan putusan setebal 377 halaman yang berisikan pertimbangan hukum mengapa Jessica harus divonis 20 tahun.
“Menimbang sebagai bukti bahwa terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu,” kata hakim Binsar Gultom yang membacakan sebagian putusan terdakwa Jessica.
Menanggapi hasil keputusan sidang Jessica tersebut, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, akhirnya memutuskan untuk melakukan banding.
Otto menganggap keputusan Majelis hakim dilakukan dengan mengabaikan keadilan. Di antara yang menjadi alasan Otto melakukan banding adalah karena hakim luput memberikan penjelasan soal racun sianida yang dirasa janggal.
“Kita akan melakukan banding terutama pada soal keberadaan racun sianida di perut Mirna,” ujar Otto.
Otto beranggapan ditemukannya racun sianida di kopi Mirna tidak lantas menjadikannya Mirna tewas karena racun sianida karena tidak ditemukan racun sianida dalam perut Mirna.
Kalaupun ditemukan racun sianida, harus dibuktikan juga apakah bisa dipastikan Mirna mati karena racun atau karena hal lain.
Hakim pun memberikan kesempatan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum.
VIDEO WAWANCARA KRISTIE LOUIS CARTER MANTAN BOS JESSICA
INILAH VIDEO YANG DIPERLIHATKAN DARMAWAN SALIHIN YANG MEMBUKTIKAN JESSICA BERSALAH
KRISTIE LOUIS CARTER
@CBS NEWS
@60 MINUTES AUSTRALIASIDANG PEMBUNUHAN MIRNA
AYAH MIRNA KEMBALI MEMBAWAKAN BUKTI TENTANG JESSICA
12 OKTOBER 2016
EKSKLUSIF ! VIDEO WAWANCARA KRISTIE LOUIS CARTER MANTAN BOS JESSICA WONGSO
Menurut Kristie, dirinya mengenal Jessica sejak 2014 ketika terdakwa mulai bekerja sebagai desainer grafis perusahaan tersebut. Dia mengatakan Jessica memiliki dua kepribadian yang berbeda.
"Di satu sisi dia baik dan murah senyum. Namun bisa tiba-tiba marah jika ada orang yang tidak menuruti kemauannya. Jessica juga licik dan kerap mengada-ada untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkannya," ujar Kristie seperti yang tertuang dalam BAP yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa dini hari.
Karena itulah, Direktur pemasaran di New South Wales Ambulance tersebut mengaku dirinya tidak merasa terkejut ketika mengetahui kabar terdakwa terlibat dalam kasus tewasnya Mirna diduga akibat kopi bersianida.
Apalagi sejak delapan bulan terakhir (delapan bulan sebelum pemeriksaan Kristie yang dilakukan beberapa saat setelah kasus terjadi) Jessica menampakkan gelagat aneh dan kebencian terhadap dirinya.
"Sangat banyak perbuatan Jessica yang tidak wajar. Salah satunya pada Agustus 2015 Jessica terlibat dalam kecelakaan mobil, tetapi dia ketika itu mengaku karena pingsan dan tidak sadarkan diri. Padahal dari berita di media daring mengabarkan bahwa dirinya mengemudi dalam pengaruh alkohol. Dari sini saya tahu Jessica pembohong," kata Kristie yang diperiksa penyidik di Australia.
Selain itu, saat Jessica dirawat di sebuah rumah sakit di Australia, terdakwa pernah mengatakan kepada Kristie bahwa dia dapat "membunuh dengan dosis yang tepat" dan bisa "mendapatkan pistol". Hal ini, kata Kristie, disampaikan Jessica pada dirinya karena Jessica kesal pihak RS tidak memperbolehkannya pulang dan Jessica merasa diperlakukan seperti pembunuh di RS tersebut.
Kemudian, Kristie juga menceritakan tentang pengakuan Jessica yang sempat menikah, kemudian bercerai dan menjalin hubungan dengan Patrick O'Connor. Jessica disebutnya sangat terobsesi dengan Patrick dan tidak membiarkan lelaki tersebut dekat dengan perempuan lain. Hubungan mereka diketahui mulai renggang pada Januari 2015.
Keterangan tersebut juga menggambarkan Jessica adalah seorang yang gemar mengonsumsi minuman keras dan tidak jarang mabuk-mabukan. Kristie menambahkan, dia mencurigai Jessica memakai obat-obatan terlarang karena sering menampakkan ciri-ciri seperti mata berkaca-kaca, susah berjalan, berkeringat dan tidak fokus ketika berbicara.
Jessica pun diketahui pernah bercerita kepada Kristie mengenai Mirna walau tidak spesifik. "Dia bercerita ada seorang temannya yang akan menikah dengan mantan pacarnya di Jakarta," tutur Kristie.
Thursday, 27 October 2016
JESSICA TERBUKTI BERSALAH VONIS 20 TAHUN PENJARA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso dengan vonis 20 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata hakim ketua Kisworo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Kisworo juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan ringankan atas perbuatan Jessica tersebut.
Salah satunya perbuatan yang keji dan sadis.
"Hal yang meringankan terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki dirinya," kata hakim Kisworo.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Wednesday, 26 October 2016
Jessica Sianida, Putri Kerajaan Plastik Australasia
Sudah hampir 10 bulan telenovela Balada Mirna – Jessica tayang di televisi, kita kira semua sudah ‘telanjang’. Mirna sang korban, beserta keluarganya sudah ‘ditelanjangi’ habis. Jessica sang pelaku, beserta keluarganya, juga kita kira sudah ‘ditelanjangi’ habis. Rupanya, semua yang terlihat di permukaan Balada Mirna – Jessica, baru menyingkap sedikit saja dari keseluruhan cerita.
Pada episode yang kita kira sudah mencapai babak akhir, muncul Amir, saksi baru yang mengubah alur cerita. Mendadak, Arief Soemarko, suami dari almarhumah Mirna Salihin, seolah dituduh Amir sebagai dalang pembunuhan.
Pertemuan Arief Soemarko dengan Barista Kopi Olivier dinilai janggal. Sama janggalnya dengan kemunculan Amir. Lebih janggal lagi, segudang pengacara kondang yang biasanya bertarif miliaran, mendadak membela Jessica tanpa biaya. Otto Hasibuan dan Hotman Paris mendadak jadi pengacara gratisan.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sampai fasilitasi konferensi pers Amir di hotel mewah atas alasan kemanusiaan. Pertanyaan kurang pentingnya, berapa tarif segudang pengacara kondang agar mau mengatakan pada dunia ‘ini gratis’ ? Pertanyaan lebih pentingnya, benarkah Tommy Winata yang membiayai seluruh pembelaan kepada Jessica? Darmawan Salihin, ayah dari sang korban Mirna Salihin, adalah adik dari Roosniati Salihin, salah satu bos Panin Group milik Mukmin Ali Gunawan.
Ada yang bilang, ‘bantuan’ Tommy Winata kepada Jessica adalah kelanjutan ‘perang’ Artha Graha versus Victoria Group (milik Mukmin Ali). Kita tahu betul, usai penggrebekan Artha Graha yang konon dikerahkan oleh Mukmin Ali, dibalas dengan penggrebekan Victoria Sekuritas oleh Tommy Winata. Lantas, apa gegara itu Tommy Winata membiayai pembelaan Jessica, sekedar untuk memanaskan kembali Mukmin Ali?
Sebelum menjawabnya, tentu harus tahu siapa itu Jessica Kumala Wongso yang singkatan namanya, JKW. Kebetulan sama dengan singkatan Joko Widodo (JKW).
Padahal, secara kaidah tata bahasa Indonesia, Joko Widodo tidak bisa disingkat menjadi JKW. Kalau pun Joko Widodo mau dipaksakan disingkat berphonem Je-Ka-We, maka penulisannya harus Jkw, bukan JKW. Jadi, mana yang benar : Penggunaan JKW untuk Joko Widodo adalah kesalahan branding semata, lalu kebetulan Jessica Kumala Wongso lebih benar disingkat JKW?
Atau, beredarnya brand JKW sejak 2014, buka peluang Jessica Kumala Wongso menjadi Capres 2019 jika bebas dari pembunuhan? Siapakah Jessica Kumala Wongso?
Pemberitaan dan pembiasan massif lagi terstruktur membuat kita lupa menanyakan ini. Dahaga seolah terpuaskan dengan penjelasan, Winardi dan Imelda Wongso adalah pengusaha plastik kecil-kecilan. Ilusi ini tercipta karena diucapkan oleh seorang ketua RT, bukan seorang ketua Kadin.
Ketika berlibur ke Sydney pekan lalu, saya menyempatkan diri memotret rumah keluarga Tjoen Hwie Tjia, ayah Jessica.
Rumah Jessica di Australia (tampak depan, Guilfoyle Avenue). Sumber : Dokumen Pribadi
Rumah Jessica di Australia (tampak belakang, South Avenue).
Sumber : Dokumen Pribadi Rumah besar Jessica, terletak di jalan Guilfoyle Avenue menembus hingga jalan sebelahnya, South Avenue.
Tjoen Hwie Tjia, ayah Jessica membeli 2 kavling rumah agar bisa mempunyai 2 akses keluar di 2 jalan. Rumah Jessica, kira-kira berluas tanah 1.000 meter persegi dengan luas bangunan 1.800 meter persegi di kawasan Double Bay, New South Wales.
Orang Aussie menyebut kawasan Double Bay sebagai Double Pay, karena harga rumah di kawasan super elit ini berlipat ganda dari rumah berukuran sama di wilayah lain. Terletak di antara dua kawasan elit Rose Bay dan Rushcutters Bay, menjadikan Double Bay sebagai kawasan super elit. Dengan kontur tanah berbukit, rumah-rumah di kawasan ini memperoleh prestige Ocean View meski tak berada persis depan pantai. Kawasan Waterfront Super Elit di Double Bay, Sydney, NSW.
Sumber : Dokumen Pribadi Boleh bayangkan sendiri berapa harga rumah 2 kavling dijadikan 1 rumah di kawasan Waterfront super elit Sydney, Australia. Kehidupan super mewah seperti ini yang dijalani Jessica Kumala Wongso setiap hari. Agak wajar Jessica selalu mengeluh hidup tidak layak di tahanan, maklumi saja, ia biasa hidup bak seorang Princess. Ayah Jessica, Tjoen Hwie Tjia memperoleh status Permanent Residence Australia sudah sejak lama. Australia memang lebih longgar dalam memberi kewarganegaraan kepada imigran. Namun tetap bersyarat segudang.
Tjoen Hwie Tjia memperoleh dengan mudah kewarganegaraan Australia karena termasuk daftar investor platinum Australia. Tjoen Hwie Tjia bersama Joe Irsawan,
Rifai Rachmat dan Hasan Tjandra mendirikan Primaplas Pty Ltd di New Zealand. Primaplas Group terdaftar dalam daftar perusahaan Overseas ASIC (bursa saham overseas) Australia. Primaplas merupakan perusahaan distributor resin plastik dan polimer terbesar di Australia.
Primaplas Group di Australia, terafiliasi dengan Pacific Plas Pte Ltd di Singapura. Pacific Plas sebagai perusahaan induk, mengoperasikan jaringan distribusi resin plastik dan polimer di Indonesia, RRC, Malaysia, Singapura dan Australia. Pacific Plas, tercatat sebagai jaringan distributor resin plastik dan polimer terbesar se-Asia Tenggara dan top 5 di Asia dan Australia (Australasia).
Tjoen Hwie Tjia, tercatat sebagai Komisaris Utama Pacific Plas. Boleh jadi, karena kekayaannya yang melimpah itu, ketika ia diburu BLBI, memutuskan pindah kewarganegaraan Australia. Gempar Panama Paper kemarin, ayah Jessica Kumala Wongso, Tjoen Hwie Tjia juga masuk di papan atas.
Boleh jadi juga, itulah alasan kenapa ayah Jessica Kumala Wongso tak pernah hadir dan jenguk anaknya. Boleh jadi juga, itu pula yang menjelaskan kenapa semua pengacara kondang bertarif mahal ramai-ramai membela Jessica Kumala Wongso.
Di Indonesia, perusahaan milik Tjoen Hwie Tjia adalah Bukit Mas Group, distributor resin plastik dan polimer terbesar di Indonesia. Bukit Mas Group adalah partner sejati dari Raja Plastik se-Indonesia, yakni Tri Polyta dan Chandra Asri milik Prajogo Pangestu. Balada Mirna - Jessica, tidak lain adalah duet maut Prajogo Pangestu (Produsen) dan Tjoen Hwie Tjia (Distributor) soal RUU Bahan Kimia.
Baca tulisan saya sebelumnya : Raksasa Kimia Menuai Sianida Jessica Dan kali ini, Prajogo Pangestu dan Tjoen Hwie Tjia, dibeking kuat oleh Australia yang berkepentingan besar dalam RUU Bahan Kimia. Itulah Jessica Sianida, Sang Putri Kerajaan Plastik Australasia
Tulisan ini akan diurai berkelanjutan karena spektrumnya yang sangat luas. Pada tulisan selanjutnya, akan dijabarkan kenapa Balada Mirna – Jessica melibatkan Freeport, Masela, Victoria, Reklamasi Jakarta, Reklamasi Benoa, Podomoro Industrial Park dan KIIC (Sinarmas). Mari kita simak kelanjutan kisahnya.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ratu.adil/jessica-sianida-putri-kerajaan-plastik-australasia_580df9539597735c2ee00ef7
Subscribe to:
Posts (Atom)