Tuesday, 1 November 2016
HAKIM ; TANGISAN JESSICA SANDIWARA
Anggota majelis hakim, Binsar Gultom, mengatakan bahwa Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, memanfaatkan isak tangis dengan memakai kacamata ketika membacakan nota pembelaan.
"Apakah itu sungguh tulus atau tidak, namun majelis hakim menganggap tangisan itu tidak murni, tidak tulus dari hati nurani," kata Binsar saat menyampaikan pertimbangannya pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.
Binsar juga menyebut tangisan Jessica adalah sandiwara. Sebabnya, Binsar melanjutkan, saat Jessica terisak-isak membacakan pleidoi, tak satu pun air mata yang menetes dari mata. "Tak ada air ingus dari hidung yang menetes hingga ke mulut."
Binsar juga menyebut tangisan Jessica adalah sandiwara. Sebabnya, Binsar melanjutkan, saat Jessica terisak-isak membacakan pleidoi, tak satu pun air mata yang menetes dari mata. "Tak ada air ingus dari hidung yang menetes hingga ke mulut."
Binsar mengatakan, majelis hakim juga memperhatikan saat Jessica memegang mikrofon dengan tangan kiri, kemudian mengusap hidung untuk menyeka tangisannya. Menurut dia, tidak tampak air tangisan itu di pangkal lengan Jessica.
Apalagi, menurut Binsar, Jessica juga tidak terlihat memegang tisu dan sapu tangan. Binsar menambahkan, penampilan Jessica itu berbeda ketika ahli kriminologi Ronny Nitibaskara hadir dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Saat itu, kata Binsar, Ronny menyebut Jessica pembohong dan sering melakukan mekanisme pertahanan dalam bentuk proteksi. Jessica dinilai sering melakukan blocking dengan melipat kaki. Atas pernyataan itu, raut wajah Jessica berkaca-kaca. "Hidung memerah dan sesekali menghapus dengan tisu," ujar Binsar.
Majelis hakim memutuskan Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua hakim Kisworo saat membacakan vonis.
Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya di Australia.
Pembunuhan itu bermula ketika Jessica mengajak Mirna, Hani, dan Vera untuk reuni lantaran lama tak berjumpa. Pertemuan tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di kafe Olivier, Jakarta. Jessica datang lebih dulu dan memesankan tempat di meja nomor 54.
Jessica juga memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna Wayan Salihin. Minuman itu kemudian diminum Mirna dan kemudian mengakibatkan dia kejang-kejang. Mulutnya juga mengeluarkan busa.
Mirna meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah diperiksa, di dalam lambung Mirna ditemukan racun sianida sebesar 0,02 miligram. Pada 30 Januari 2016, polisi menangkap Jessica dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Tim Pengacara Jessica mengajukan banding setelah Majelis Hakim memvonis kliennya 20 tahun penjara. "Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami menyatakan banding," kata Otto Hasibuan, Ketua Tim Pengacara Jessica.
Jessica juga memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna Wayan Salihin. Minuman itu kemudian diminum Mirna dan kemudian mengakibatkan dia kejang-kejang. Mulutnya juga mengeluarkan busa.
Mirna meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah diperiksa, di dalam lambung Mirna ditemukan racun sianida sebesar 0,02 miligram. Pada 30 Januari 2016, polisi menangkap Jessica dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Tim Pengacara Jessica mengajukan banding setelah Majelis Hakim memvonis kliennya 20 tahun penjara. "Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami menyatakan banding," kata Otto Hasibuan, Ketua Tim Pengacara Jessica.
Subscribe to:
Posts (Atom)